Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Saptosari merupakan LSP Pihak Kesatu (P1) yang dibentuk oleh SMKN 1 Saptosari sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.
LSP ini bertujuan untuk menjamin mutu lulusan melalui proses sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Dalam pelaksanaannya, LSP SMKN 1 Saptosari didukung oleh 24 asesor kompetensi aktif dan jejaring kerja sama dengan beberapa SMK di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
LSP secara konsisten menyelenggarakan asesmen kompetensi, pengembangan Materi Uji Kompetensi (MUK), serta peningkatan kapasitas asesor guna memastikan kualitas layanan sertifikasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.