LSP SMKN 1 Saptosari beroperasi secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Adapun legalitas LSP meliputi:
Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembentukan LSP
Dokumen sistem manajemen mutu LSP
Skema sertifikasi yang telah diverifikasi
Legalitas ini menjadi dasar dalam menjamin bahwa seluruh proses sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan ketentuan yang berlaku.
SK LISENSI